2. Klik Menu Pencairan
3. Pilih "Periksa Status Penerima KJP"
4. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
5. Pilih tahun yang tersedia
6. Pilih tahap yang tersedia
7. Klik CEK
Setelah itu akan muncul data penerima KJP Plus yang cair September 2021 2021 bagi siswa SD, SMP, hingga SMA di wilayah DKI Jakarta.
Dikutip Berita DIY dari laman resminya, berikut syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.