- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau Direkdi/Komisaris, Dewan Pengawas BUMN/BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menerima Kartu Prakerja
Selain itu, kamu juga telah menyelesaikan langkah-langkah pendaftaran di laman prakerja.go.id sebagai calon penerima Kartu Prakerja.
1. Telah daftar/registrasi akun di prakerja.go.id
2. Mengisi data diri yang diminta
3. Mengikuti tes online
4. Klik "Gabung" gelombang 20