Kemudian akan muncul dua kemungkinan, yakni 'Terdaftar' atau 'Tidak Terdaftar'. Jika muncul informasi 'Tidak Terdaftar', itu artinya:
1. Pekerja memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BLT subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
2. Memenuhi persyaratan, tetapi data belum masuk dalam tahapan penyerahan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, Kemenaker menyaring penerima BLT subsidi gaji melalui data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila dua hal di atas terjadi, solusi yang bisa dilakukan yakni menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
- Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon: 175