Nilai Passing Grade atau Ambang Batas SKD CPNS 2021: TIU, TWK, TKP untuk Jalur Umum dan Cumlaude

- 10 September 2021, 18:23 WIB
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas tes SKD CPNS 2021 yang terdiri dari soal TIU, TWK, dan TKP.
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas tes SKD CPNS 2021 yang terdiri dari soal TIU, TWK, dan TKP. /PIXABAY/tjevans

Pembobotan TKP juga berbeda dengan TWK dan TIU. Tidak ada jawaban yang salah dalam TKP. Sebab, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 sementara nilai paling tinggi adalah 5. Peserta tidak akan mendapat poin alias 0 jika tidak mengisi jawaban.

Nilai kumulatif jika peserta menjawab seluruh soal TKP dengan benar (nilai 5) akan mendapat poin maksimum 225. Sementara, passing grade atau nilai minimum adalah 166 poin.

Baca Juga: Link Live Streaming Pantau Hasil Ujian SKD CPNS 2021 di Tingkat Pusat dan Beberapa Daerah di Indonesia

Nilai ambang batas jalur umum dan cumlaude

Setelah mengetahui berbagai penjelasan tentang soal TKP, TIU, dan TWK, kini disampaikan nilai passing grade jalur umum dan cumlaude.

Jalur umum

- Nilai ambang batas TWK 65

- Nilai ambang batas TIU 80

- Nilai ambang batas TKP 166

- Jumlah nilai ambang batas SKD 311

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x