Nilai Passing Grade atau Ambang Batas SKD CPNS 2021: TIU, TWK, TKP untuk Jalur Umum dan Cumlaude

- 10 September 2021, 18:23 WIB
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas tes SKD CPNS 2021 yang terdiri dari soal TIU, TWK, dan TKP.
ILUSTRASI - Simak nilai ambang batas tes SKD CPNS 2021 yang terdiri dari soal TIU, TWK, dan TKP. /PIXABAY/tjevans

BERITA DIY - Berikut disebutkan nilai passing grade atau ambang batas tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021. Adapun tes SKD meliputi soal TIU, TWK, TKP yang juga akan dijelaskan di artikel ini.

Tes SKD CPNS 2021 telah dimulai sejak tanggal 2 September 2021 hingga Oktober mendatang. Pada tahap ini, peserta harus menyelesaikan 110 butir soal yang terbagi dalam soal pilihan ganda TIU, TWK, dan TKP.

Adapun CPNS 2021 terdiri dari berbagai kebutuhan formasi, dua di antaranya adalah jalur umum dan cumlaude (peserta yang lulus dengan predikat pujian). Kedua golongan ini memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS PPPK 2021 atau SERTI-CAT Melalui Link Resmi Ini

Sebelum mengetahui nilai passing grade, simak penjelasan tentang TIU, TWK, dan TKP mengacu pada Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021.

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan calon ASN dalam mengimplementasikan nasionalisme, integrasi, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. 

Sola TWK terdiri dari 30 butir pilihan ganda dengan pilihan jawaban A, B, C, D, dan E. Peserta harus memilih salah satu jawaban yang paling benar.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS 2021 di Portal SSCASN, Fitur Baru yang Memudahkan Peserta CPNS

Adapun pembobotan materi soal TWK bernilai 5 jika jawaban benar. Sementara, apabila peserta menjawab salah atau tidak mengisi jawaban maka akan mendapat nilai 0.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x