Selain itu, karyawa njuga bisa cek melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Ada tiga keterangan yang akan ditemukan karyawan usai cek daftar penerima BSU di link bsu.kemnaker.go.id maupun link BPJS Ketenagakerjaan, yakni Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.
Karyawan yang menjumpai namanya tertera sebagai Calon Penerima BSU artinya baru diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan yang sudah Ditetapkan artinya sudah disetujui oleh Kemnaker dan segera ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5.
Sedangkan jika sudah ditransfer artinya BSU Rp 1 juta sudah masuk ke rekening.
Sebagai tambahan informasi, BLT Subsid Gaji Tahap 4 akan ditransfer ke karyawan yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, dan bukan penerima program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM atau BPUM.