1. WNI
BLT UMKM 2021 hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan eKTP dan nomor induk kependudukan
2. Memiliki usaha mikro
Bukti kepemilikan usaha mikro bisa melalui dokumen:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Baca Juga: Besok Terakhir! Ini Link Daftar BPUM September di 3 Wilayah Ini, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
3. Bukan golongan terlarang
Daftar golongan yang terlarang untuk dapat BPUM Rp1,2 juta ini di antaranya adalah ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.