Maka, yang berhak membayar zakat penghasilan yaitu umat muslim yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Pada tahun 2021, pihak Baznas telah menetapkan usulan standar nisab terbaru bagi umat muslim yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Adapun besaran nisab zakat penghasilan tersebut yaitu Rp79.738.414 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
Penentuan besaran nisab tersebut menggunakan harga emas 24 karat selama tiga bulan terakhir, dengan harga Rp939.099 per gram.
“Kami memang membuat ketetapan agar itu bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) untuk menetapkan nisab. Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingunhan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas,” jelas Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 30 April 2021 lalu.
Direktur Utama Baznas, kembali menambahkan jika pihaknya terus melakukan perhitungan ulang nisab zakat setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan nilai harga emas selalu fluktuatif sedangkan besaran zakat penghasilan sendiri 85 gram per tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Berikut cara dan contoh menghitung zakat penghasilan sesuai dengan nisab terbaru yang dikeluarkan oleh Baznas: