BERITA DIY – Berikut cara menghitung zakat penghasilan serta besaran nisab yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al – mal al – mustafad) merupakan salah satu dari sekian jenis zakat. Zakat ini juga termasuk bagian dari zakat mal.
Zakat penghasilan dibayarkan oleh umat muslim yang memiliki pekerjaan atau profesi tertentu, dan memperoleh penghasilan atau pendapatan halal yang memenuhi nisab (batas minimum wajib zakat).
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) penghasilan yaitu setiap pendapatan yang diterima umat muslim, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal.
Nisab
Nisab yaitu batas minimum wajib zakat, di mana untuk zakat penghasilan nisab yang ditunaikan setiap bulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
Nilai emas mengikuti harga buy back emas pada hari saat zakat akan dibayarkan.
Kemudian, bagaimana jika penghasilan selama satu bulan tidak mencapai nisab? Jika hal tersebut terjadi, maka penghasilan selama satu tahun dikumpulkan, kemudian dihitung. Pada saat itulah zakat ditunaikan jika penghasilan bersih sudah mencapai nisab.