Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Segini Besaran Nisab yang Ditetapkan Baznas

- 9 September 2021, 16:53 WIB
ILUSTRASI: Cara menghitung zakat penghasilan serta nisab yang ditetapkan oleh Baznas.
ILUSTRASI: Cara menghitung zakat penghasilan serta nisab yang ditetapkan oleh Baznas. /PIXABAY/ 22594

Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Keluarga

  • Seorang muslim memiliki harta penghasilan selama satu tahun dengan nilai Rp100 juta. Harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nilai nisabnya yaitu Rp79.738.414. Maka, orang tersebut sudah wajib membayar zakat penghasilan.
  • Dikarenakan orang tersebut sudah memenuhi nisab, maka besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan yaitu: Rp2,5 persen x Rp100 juta = Rp2,5 juta per tahun, atau Rp250 ribu per bulan.

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Ada berbagai cara untuk membayar zakat penghasilan, beberapa platform resmi bahkan sudah bekerja sama dengan Baznas untuk membuka pembayaran zakat penghasilan secara digital.

Salah satunya yaitu laman resmi yang disediakan oleh Baznas, bisa diakses melalui aplikasi atau link baznas.go.id.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah