BERITA DIY – Berikut cara menghitung zakat penghasilan serta besaran nisab yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al – mal al – mustafad) merupakan salah satu dari sekian jenis zakat. Zakat ini juga termasuk bagian dari zakat mal.
Zakat penghasilan dibayarkan oleh umat muslim yang memiliki pekerjaan atau profesi tertentu, dan memperoleh penghasilan atau pendapatan halal yang memenuhi nisab (batas minimum wajib zakat).
Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) penghasilan yaitu setiap pendapatan yang diterima umat muslim, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal.
Nisab
Nisab yaitu batas minimum wajib zakat, di mana untuk zakat penghasilan nisab yang ditunaikan setiap bulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.
Nilai emas mengikuti harga buy back emas pada hari saat zakat akan dibayarkan.
Kemudian, bagaimana jika penghasilan selama satu bulan tidak mencapai nisab? Jika hal tersebut terjadi, maka penghasilan selama satu tahun dikumpulkan, kemudian dihitung. Pada saat itulah zakat ditunaikan jika penghasilan bersih sudah mencapai nisab.
Maka, yang berhak membayar zakat penghasilan yaitu umat muslim yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen dikali jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Pada tahun 2021, pihak Baznas telah menetapkan usulan standar nisab terbaru bagi umat muslim yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.
Adapun besaran nisab zakat penghasilan tersebut yaitu Rp79.738.414 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
Penentuan besaran nisab tersebut menggunakan harga emas 24 karat selama tiga bulan terakhir, dengan harga Rp939.099 per gram.
“Kami memang membuat ketetapan agar itu bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) untuk menetapkan nisab. Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingunhan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas,” jelas Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta, seperti dikutip dari ANTARANEWS, 30 April 2021 lalu.
Direktur Utama Baznas, kembali menambahkan jika pihaknya terus melakukan perhitungan ulang nisab zakat setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan nilai harga emas selalu fluktuatif sedangkan besaran zakat penghasilan sendiri 85 gram per tahun.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Berikut cara dan contoh menghitung zakat penghasilan sesuai dengan nisab terbaru yang dikeluarkan oleh Baznas:
Baca Juga: Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak dan Keluarga
- Seorang muslim memiliki harta penghasilan selama satu tahun dengan nilai Rp100 juta. Harga emas saat ini Rp938.099 per gram, maka nilai nisabnya yaitu Rp79.738.414. Maka, orang tersebut sudah wajib membayar zakat penghasilan.
- Dikarenakan orang tersebut sudah memenuhi nisab, maka besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan yaitu: Rp2,5 persen x Rp100 juta = Rp2,5 juta per tahun, atau Rp250 ribu per bulan.
Cara Membayar Zakat Penghasilan
Ada berbagai cara untuk membayar zakat penghasilan, beberapa platform resmi bahkan sudah bekerja sama dengan Baznas untuk membuka pembayaran zakat penghasilan secara digital.
Salah satunya yaitu laman resmi yang disediakan oleh Baznas, bisa diakses melalui aplikasi atau link baznas.go.id.***