Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan: Bayi hingga Lansia

- 3 Mei 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. /Pixabay/congerdesign

 

BERITA DIY - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang mampu. Adapun periode pembayarannya yakni saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Secara bahasa, fitrah berarti suci. Maka, zakat fitrah merupakan zakat yang dapat mensucikan diri setiap manusia.

Zakat wajib yang dikeluarkan setahun sekali ini sebenarnya punya besaran yang telah diatur oleh Rasulullah Saw. Sebenarnya, setiap negara tentu punya besaran zakat yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pokok masing-masing.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 3 Mei 2021: Al Siuman, Takdir Nino Mengetahui Reyna Anaknya?

Di Indonesia sendiri, besaran zakat fitrah mengacu kepada besaran 2,5 kilogram bahan pangan pokok. Besaran itu dapat dikonversikan menjadi rupiah sesuai harga masing-masing daerah.

Maka, dapat dikatakan, rata-rata zakat fitrah di Indonesia bila dibayarkan dengan uang tunai, maka senilai kurang lebih Rp27.000. Hal itu sebagaimana tercantum dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Bagi bayi yang baru lahir dan lansia

Bagi bayi yang baru lahir dan lanjut usia, maka zakat fitrah dapat diwakilkan oleh orang terdekat atau keluarganya. Artinya, yang bersangkutan tidak perlu membayarkan zakat dari uangnya sendiri.

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x