Sebelum melakukan pendaftaran online di link yang disediakan, pelaku UMKM wilayah Sragen harus mengumpulkan berkas berikut ini:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan, NIB (IUMK)
- Foto usaha, alamat tempat usaha, dan rekap aset dan omset
- Nomor telepon atau nomor HP aktif WA
Jika batas pendaftaran online 9 September 2021, maka untuk batas pengumpulan berkas pada tanggal 10 September 2021 pukul 11:00 WIB.
Adapun link resmi untuk daftar BPUM di daerah Sragen yaitu, bit.ly/BPUMSragen2021.
Kabupaten Magetan
Pendaftaran pengajuan BPUM tahap 4 juga dibuka di daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pelaku UMKM di wilayah ini dapat mulai melakukan pengajuan pada 8 hingga 11 September 2021. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 WIB – 15:00 WIB.
Sebelum melakukan pendaftaran online, berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat:
- Fotokopi domisili Magetan
- Nomor HP yang bisa dihubungi
- Jenis usaha
- Fotokopi KK
- Fotokopi NIB atau SKU bertanda tangan Kepala Desa
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, natau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Selanjutnya melakukan pendaftaran di link bit.ly/2PENDAFTARANBPUM2021. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, pelaku UMKM mengumpulkan berkas pengajuan di Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan.
Kabupaten Pamekasan