Kemudian, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM. Penerima BLT UMKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak diberikan kepada pihak yang sedang mendapatkan fasilitas KUR dan pernah menerima BPUM sebelumnya. Bantuan itu juga tak akan diperoleh PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.***