Sayangnya, BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU Tahap 4 ini tidak akan diberikan ke karyawan yang tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut adalah beberapa golongan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau BSU Tahap 4 dan seterusnya:
- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja
- Warga Negara Asing (WNA)
- Karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Karyawanbergaji di atas Rp5 juta
- Karyawan yang tidak terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Apratur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)