Waspada! Berikut 5 Golongan Pekerja Yang Dipastikan Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Rp 1 Juta Kemnaker

- 28 Agustus 2021, 13:35 WIB
ILUSTRASI - Simak golongan yang gagal dapat BLT Subsidi Gaji 2021.
ILUSTRASI - Simak golongan yang gagal dapat BLT Subsidi Gaji 2021. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Berikut ini empat golongan pekerja atau buruh yang dipastikan gagal dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 senilai Rp 1 juta dari Kemnaker. Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan resmi mengirimkan data penerima BSU pada 2021 untuk dipadankan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dilansir melalui kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk target penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Baca Juga: Pastikan Namamu Lolos BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Kemenaker sendiri telah merilis kriteria apa saja yang berhak menerima BSU pada laman resminya di kolom Frequently Asked Questions (FAQ). Oleh karena itu, bagi keempat golongan pekerja berikut ini dipastikan gagal mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

BSU ini diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. BLT Subsidi Gaji ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Untuk mekanisme penyaluran bantuan, Kemnaker telah bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara seperti, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh). Nantinya, BSU akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Segera Cair! Bocoran Kapan Cair dan Cek Penerima BSU di Link BPJS Ketenagakerjaan

Penerima yang dana bantuannya telah masuk ke saldo rekening, dapat langsung mencairkannya melalui ATM terdekat tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai SOP yang berlaku.

Berikut keempat golongan yang dipastikan tidak akan mendapat BSU, di antaranya:

  1. Tidak berstatus WNI dan bukan sebagai penerima gaji/upah.
  2. Tidak termasuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masa berlakunya telah habis hingga Juni 2021.
  3. Tidak sedang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  4. Bergaji di atas Rp 3,5 juta

Baca Juga: 3 Kesalahan yang Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 1 hingga 3 2021 Gagal Cair, Hindari Agar Dapat BSU Fase 4 dan 5

Informasi terkini per 24 Agustus 2021, Menaker, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BSU baru disalurkan kepada 2,1 juta orang.

"Per hari ini kamu telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta," kata Ida dikutip dari Antara, 24 Agustus 2021.

Jika telah memastikan diri tidak termasuk ke dalam keempat golongan pekerja di atas, Anda memiliki peluang untuk mendapat BLT Subsidi Gaji. Untuk itu, Anda dapat langsung melakukan pengecekan keterdaftaran diri Anda melalui cara-cara berikut ini.

1. Link BSU Kemnaker

- Akses link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.

2. Link BSU dari BPJS Ketenagakerjaan

- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.

Baca Juga: Jangan Kaget BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Tahap 3, 4 dan 5 Cair ke 5,1 Juta Orang

3. WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

- Kontak nomor WA 081380070175 melalui aplikasi WA.
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Ikuti petunjuk selanjutnya yang ditampilkan.

4. Call center BPJS Ketenagakerjaan 175

Sebagai catatan, tak sembarang karyawan bisa masuk ke daftar penerima BSU subsidi gaji. Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan BLT di masa pandemi Covid-19 tersebut.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah