Berikut keempat golongan yang dipastikan tidak akan mendapat BSU, di antaranya:
- Tidak berstatus WNI dan bukan sebagai penerima gaji/upah.
- Tidak termasuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masa berlakunya telah habis hingga Juni 2021.
- Tidak sedang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Bergaji di atas Rp 3,5 juta
Informasi terkini per 24 Agustus 2021, Menaker, Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BSU baru disalurkan kepada 2,1 juta orang.
"Per hari ini kamu telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta," kata Ida dikutip dari Antara, 24 Agustus 2021.
Jika telah memastikan diri tidak termasuk ke dalam keempat golongan pekerja di atas, Anda memiliki peluang untuk mendapat BLT Subsidi Gaji. Untuk itu, Anda dapat langsung melakukan pengecekan keterdaftaran diri Anda melalui cara-cara berikut ini.
1. Link BSU Kemnaker
- Akses link bsu.kemnaker.go.id di browser.
- Daftar akun, jika belum memilikinya.
- Selanjutnya, login kedalam akun Anda.
- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil.
- Cek pemberitahuan, Anda akan mendapatkan notifikasi.
2. Link BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
- Akses link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir di kolom yang tersedia.
- Klik pada bagian "I'm not a robot" dan klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya, akan muncul pemberitahuan mendapatkan BSU subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak.