Namun perlu diingat bahwa yang dapat melakukan reservasi atau ambil nomor antrean via online di Eform BRI adalah pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM dan baru akan melakukan pencairan ke bank BRI.
Baca Juga: Kapan Pembukaan BPUM UMKM Tahap 3 Dimulai? Ini Link Cek Penerima BLT di Eform BRI dan Cara Daftarnya
Kemudian, siapa saja yang berhak menjadi penerima dana bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta tersebut, berikut penjelasannya:
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria
Siapa saja yang berhak menjadi penerima BPUM sudah dijelaskan pihak Kemenkop UKM pada syarat pendaftaran bantuan UMKM ini beberapa waktu lalu.
Yaitu pelaku usaha mikro yang berstatus WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang sudah didaftarkan BPUM, serta bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, TNI, POLRI, atau ASN.
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Calon pendaftar maupun calon penerima bantuan UMKM ini tidak diperkenankan orang yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Belum pernah menjadi penerima BPUM
Hal ini ditegaskan oleh Kemenkop UKM untuk penyaluran BPUM di tahap 2 yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu.
“Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tegas pihak Kemenkop UKM di akun Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 lalu.
Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria sebagai penerima dana bantuan UMKM Rp1,2 juta akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP yang dicantumkan.