- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki usaha mikro atau UMKM
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Memiliki NIB, SKU atau IUMK
2. Masuk Golongan Dilarang Dapat BPUM
Tak hanya sekadar memiliki usaha mikro, pelaku UMKM juga harus tidak boleh termasuk ke dalam golongan yang dilarang menjadi penerima BPUM atau BLT UMKM. Apabila pemilik UMKM termasuk golongan tersebut, maka dipastikan gagal menjadi penerima BPUM. Berikut ini golongan dilarang menjadi penerima BPUM
- ASN / PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
3. Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM
Tentu saja sebelum diputuskan oleh pihak terkait menjadi penerima BPUM, Anda terlebih dahulu harus mendaftar.
Jika belum daftar, maka Anda bisa segera melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat.
4. Kuota Penerima BPUM Penuh
Sebagai informasi kuota penerima BPUM Tahap 2 yang cair sejak bulan Juli sampai September 2021 ini hanya 3 juta orang. Hal ini bisa menjadi penyebab Anda gagal dapat BPUM karena kuota penerima yang sudah penuh.