Sebagaimana pada tahap sebelumnya, BLT Subsidi Gaji Tahap 2 senilai Rp 1 juta hanya cair ke karyawan yang memenuhi tujuh kriteria berikut ini:
1. WNI
2. Kategori Peserta Penerima Upah
3. Peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
4. Status aktif posisi 30 Juni 2021
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
6. Kerja di sektor usaha yang terdampak PPKM Level 4 danLevel 3
7. Gaji paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
Adapun cara untuk cek online daftar penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ini bisa dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini: