Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah menetapkan beberapa golongan masyarakat yang masuk daftar hitam sehingga tidak bisa dapat BPUM, mereka adalah:
1. Warga Negara Asing
2. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki usaha mikro
3. Anggota Tentara Nasional Indonesia
4. Pegawai Badan Usaha Milik Negara
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia
6. Pelaku usaha mikro yang sudah pernah dapat BPUM sebelumnya
7. Aparatur Sipil Negara
8. Pegawai Badan Usaha Milik Daerah