Sedangkan kriteria karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 2 atau BSU ini adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rutin bayar iuran hingga Juni 2021
4. Berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK