- Belum pernah jadi penerima BPUM
Penyaluran BPUM tahap 2 kali ini sedang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang.
Salah satu yang berhak jadi penerima Banpres Rp1,2 juta ini yaitu pelaku usaha mikro yang belum pernah dapat BPUM.
“Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria,” tulis Kemenkop UKM dalam unggahan Instagram @kemenkopukm, 23 Juli 2021 tersebut.
- Tidak sedang jadi penerima KUR
Penerima KUR juga tidak diperbolehkan jadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di tahap 2 ini.
- Memenuhi kriteria sebagai penerima Banpres
Kriteria tersebut yaitu bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, memiliki usaha mikro, berkas pendaftaran BPUM yang lengkap dan telah memenuhi syarat, WNI dan memiliki NIK KTP.
- Sudah dinyatakan jadi penerima BPUM
Pelaku UMKM bisa melakukan pencairan jika sudah dinyatakan lolos jadi penerima Banpres Rp1,2 juta.
Pihak bank penyalur akan menginformasikan melalui nomor HP pelaku usaha mikro, seperti mengirimkan SMS BRI Info, atau pelaku UMKM dapat cek secara mandiri di link yang disediakan bank penyalur, seperti BRI yang menyediakan link Eform BRI (eform.bri.co.id).***