Tata Cara dan Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021 untuk Pemda dan Masyarakat

- 16 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia yang kw-76 tahun di Istana Negara.
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia yang kw-76 tahun di Istana Negara. /Tangkapan layar: YouTube.com/Sekretariat Presiden

BERITA DIY – Hari Kemerdekaan akan segera tiba pada 17 Agustus 2021 besok sebagai hari dilakukannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Upcara bendera sudah menjadi tradisi memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76.

Upacara peringatan HUT RI-76 tahun 2021 ini merupakan upacara kemerdekaan kedua kalinya yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Meski berlangsung di masa pandemi Covid-19, upacara kemerdekaan akan tetap dilaksanakan seperti tahun sebelumnya.

Upacara pengibaran bendera saka Merah Putih akan dilaksanakan pukul 10:00 WIB di Istana Merdeka dengan dihadiri oleh tamu undangan terbatas dan upacara penurunan bendera akan dilaksanakan pukul 17:00 WIB.

Baca Juga: Mau Ikutan Upacara HUT RI ke-76 di Istana Bareng Presiden Jokowi? Simak Caranya di Sini

Tata cara dan pedoman dilaksanakannya upacara hari kemerdekaan diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan tersebut, tata cara pedoman pelaksanaan upacara hari kemerdekaan untuk setiap pemerintah daerah (Pemda) adalah sebagai berikut:

  1. Upacara hendakanya dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mulai pukul 07.00 WIB.
  2. Upacara dihadiri oleh Kepala Daerah dan Forkopimda Plus dengan jumlah maksimal 10 persen dari keapasitas normal panggung kehormatan.
  3. Pasukan pengibar bendera (Paskibra) di pemerintah daerah adalah sebagai berikut, komandan upacara berjumlah satu orang, pasukan terdiri dari delapan orang paskibraka ditambah empat orang anggota TNI sebagai pengapit pembawa bendera, pasukan 17 dan pasuka 45 masing-masing terdiri dari 12 orang dengan satu orang komandan pasukan dengan mengutamakan personil dari Paskibraka yang telah lulus seleksi dan dilatih.
  4. Jumlah pasukan upacara disesuaikan dengan kondisi lapangan upacara, sebanyak-banyaknya 40 orang dan sebaiknya tidak dilaksanakan di lapangan/ gelanggang olahraga/ fasilitas umum lainnya yang dapat mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Contoh Doa Upacara HUT RI ke-76 Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus

Upacara kemerdekaan diselenggarakan secara sederhana dan diupayakan untuk tidak menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau untuk tidak dilaksanakan peringatan-peringatan lainnya seperti lomba, tirakatan, syukuran, dan sebagainya.

Peringatan tersebut hanya dianjurkan untuk dilakukan secara virtual atau melalui jejaring media. Segenap masyarakat dihimbau untuk menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih melalui televisi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x