Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi.
Baca Juga: Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi Covid-19
Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. Itulah tata cara pedoman pelaksanaan upacara kemerdekaan HUT RI ke-76 tahun 2021.***