Tata Cara dan Pedoman Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021 untuk Pemda dan Masyarakat

- 16 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia yang kw-76 tahun di Istana Negara.
Ilustrasi upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia yang kw-76 tahun di Istana Negara. /Tangkapan layar: YouTube.com/Sekretariat Presiden

Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak untuk menghormati Detik-detik Proklamasi.

Baca Juga: Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi Covid-19

Penghentian aktivitas dikecualikan untuk aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan. Itulah tata cara pedoman pelaksanaan upacara kemerdekaan HUT RI ke-76 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x