Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT RI ke-76 di Tengah Pandemi Covid-19

- 16 Agustus 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi - Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-76 tahun 2021.
Ilustrasi - Pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT RI Ke-76 tahun 2021. /PIXABAY/mufidpwt

BERITA DIY – Setiap tanggal 17 Agustus kita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI). Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan adalah mengikuti upacara peringatan HUT RI.

Namun karena bangsa Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang belum selesai, maka kegiatan upacara peringatan HUT RI pun diatur dalam pedoman upacara Peringatan HUT RI ke-76. Simak pedoman lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-620/M/S/TU.00.04/08/2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021, pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di daerah dilakukan dengan sangat sederhana.

Baca Juga: Profil Anggita Larasati Sang Pembawa Baki Upacara HUT RI ke-76 di Istana Merdeka

Adapaun beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-76 adalah sebagai berikut.

  • Upacara dihadiri oleh Kepala Daerah dan Forkopimda Plus dengan jumlah maksimal 10 persen dari keapasitas normal panggung kehormatan.
  • Pasukan pengibar bendera (Paskibra) di pemerintah daerah adalah sebagai berikut, komandan upacara berjumlah satu orang, pasukan terdiri dari delapan orang paskibraka ditambah empat orang anggota TNI sebagai pengapit pembawa bendera, pasukan 17 dan pasuka 45 masing-masing terdiri dari 12 orang dengan satu orang komandan pasukan dengan mengutamakan personil dari Paskibraka yang telah lulus seleksi dan dilatih.
  • Jumlah pasukan upacara disesuaikan dengan kondisi lapangan upacara, sebanyak-banyaknya 40 orang dan sebaiknya tidak dilaksanakan di lapangan/ gelanggang olahraga/ fasilitas umum lainnya yang dapat mengundang kerumunan massa.

Baca Juga: Mau Ikutan Upacara HUT RI ke-76 di Istana Bareng Presiden Jokowi? Simak Caranya di Sini

  • Upacara hendakanya dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota mulai pukul 07.00 WIB.
  • Perayaan seperti syukuran, doa bersama, lomba-lomba serta acara-acara lain baik di pusat maupun di daerah dalam rangka memperingati HUT ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021 diselenggarakan secara virtual.

Selain itu, seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta melalui siaran di TV maupun live streaming. 

Demikian informasi pedoman pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-76 di tengah pandemi tahun 2021.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x