Kemenkop UKM menerangkan jika pelaku UMKM yang dinyatakan lolos BPUM akan dihubungi pihak bank penyalur.
“Penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro akan diinformasikan oleh penyalur,” jelas pihak Kemenkop UKM dalam unggahan akun Instagram @kemenkopukm, 15 April 2021 lalu.
Namun, jika tidak kunjung mendapatkan SMS, pelaku usaha mikro dapat cek langsung melalui link eform.bri.co.id dengan cara cukup klik “BPUM” pada link tersebut, masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, kemudian klik “proses inquiry”.
Jika dinyatakan tidak lolos, maka akan muncul keterangan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Namun pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan muncul keterangan bahwa, nomor eKTP, nama, serta nomor rekening terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pada keterangan tersebut pelaku UMKM juga dihimbau untuk segera melakukan verifikasi data ke bank BRI untuk melakukan pencairan.