Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini hanya cair ke karyawan yang memenuhi syarat atau kriteria sebagai berikut:
1. WNI
2. Penerima Gaji
3. Gaji di bawah Rp3,5 juta
4. Karyawan yang kerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha yang terdampak PPKM, meliputi: