2. Cek penerima BPUM dengan memasukkan NIK KTP dan kode verifikasi
3. Jika terdaftat sebagai penerima, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
4. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, meliputi:
- NIK KTP
- Provinsi
- Kabupaten
- Jadwal Pencairan
- Lokasi UKO
5. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, setelah itu akan muncul nomor referensi