Penyekatan Hilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 12 Agustus 2021, Jadwal, Ruas Jalan, Aturan

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

BERITA DIY - Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. Simak jadwal, ruas jalan, dan aturannya di artikel ini.

Pemberlakuan tersebutsesuai dengan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021.

Adapun eksekutor lapangan tentu akan diserahkan kepada Petugas Dinas Perhubungan yang dibantu Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 12 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Aturannya tak berbeda dengan aturan ganjil genap Jakarta yang telah berlaku selama ini. Pelat nomor dengan nomor belakang ganjil akan dilarang melintas ketika jadwal genap. Begitu sebaliknya.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai pengganti aturan 100 titik penyekatan di wilayah Ibukota yang sebelumnya berlaku selama PPKM.

Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB dan berlaku mulai 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Aturan Terbaru Lalu Lintas Ganjil Genap DKI Jakarta: Jadwal dan Jalan Mana Saja yang Terdampak Kebijakan

Total, sebanyak delapan ruas jalan di wilayah Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap terbaru. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x