15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.
DKI Jakarta sendiri hingga saat ini masih masuk ke dalam tingkat Level 4 di masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, berada pada Level 4 PPKM.***