Penyekatan Hilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 12 Agustus 2021, Jadwal, Ruas Jalan, Aturan

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

BERITA DIY - Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. Simak jadwal, ruas jalan, dan aturannya di artikel ini.

Pemberlakuan tersebutsesuai dengan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021.

Adapun eksekutor lapangan tentu akan diserahkan kepada Petugas Dinas Perhubungan yang dibantu Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Kamis, 12 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

Aturannya tak berbeda dengan aturan ganjil genap Jakarta yang telah berlaku selama ini. Pelat nomor dengan nomor belakang ganjil akan dilarang melintas ketika jadwal genap. Begitu sebaliknya.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai pengganti aturan 100 titik penyekatan di wilayah Ibukota yang sebelumnya berlaku selama PPKM.

Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB dan berlaku mulai 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Aturan Terbaru Lalu Lintas Ganjil Genap DKI Jakarta: Jadwal dan Jalan Mana Saja yang Terdampak Kebijakan

Total, sebanyak delapan ruas jalan di wilayah Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap terbaru. Berikut rinciannya:

1. Ruas Jalan Sudirman

2. Ruas Jalan MH Thamrin

3. Ruas Merdeka Barat

4. Ruas Jalan Majapahit

Baca Juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

5. Ruas Jalan Gajah Mada

6. Ruas Jalan Hayam Wuruk

7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan

8. Ruas Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: Detail Peraturan Ganjil Genap di Jakarta yang Sudah Berlaku Mulai 12 Agustus 2021

Sementara itu, pihak Dishub DKI Jakarta juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan bermotor dari kebijakan ganjil genap.

Adapun jenis-jenis kendaraan bermotor teraebut sebagaimana berikut:

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas.

2. Kendaraan ambulans.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Dilanjutkan Agustus 2021, Cek Syarat Penerima di Link corona.jakarta.go.id

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.

Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 8 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Baca Juga: Login corona.jakarta.go.id, Bansos BST DKI Jakarta Rp600 Ribu untuk 99 Ribu KK KPM Cair Agustus 2021?

DKI Jakarta sendiri hingga saat ini masih masuk ke dalam tingkat Level 4 di masa PPKM yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, berada pada Level 4 PPKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x