Penyekatan Hilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 12 Agustus 2021, Jadwal, Ruas Jalan, Aturan

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini Minggu, 8 Agustus 2021: Berikut Daftar Lengkapnya

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x