Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.