Penyekatan Hilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 12 Agustus 2021, Jadwal, Ruas Jalan, Aturan

- 12 Agustus 2021, 14:16 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

Sementara itu, pihak Dishub DKI Jakarta juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan bermotor dari kebijakan ganjil genap.

Adapun jenis-jenis kendaraan bermotor teraebut sebagaimana berikut:

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas.

2. Kendaraan ambulans.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp600 Ribu Dilanjutkan Agustus 2021, Cek Syarat Penerima di Link corona.jakarta.go.id

3. Kendaraan pemadam kebakaran.

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

6. Sepeda motor.

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x