Sementara itu, pihak Dishub DKI Jakarta juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan bermotor dari kebijakan ganjil genap.
Adapun jenis-jenis kendaraan bermotor teraebut sebagaimana berikut:
1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaraan ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas.