Pengguna rekening BNI bisa melakukan cek di banpresbpum.id dengan melakukan data NIK EKTP. Jika NIK eKTP terdaftar maka pelaku UMKM masuk dalam kuota Banpres BPUM yang cair bulan ini.
Sebaliknya, jika muncul pemberitahuan NIK EKTP tidak terdfatar sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM tidak masuk dalam kuota 1 juta UMKM yang Banpres BPUM cair Agustus. Bisa jadi Banpres BPUM akan cair September 2021 di kuota 500 ribu UMKM.
Berikut ini cara melakukan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di link online BNI:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Syarat menjadi penerima Banpres BPUM adalah memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 antara lain memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Tambahan kriteria penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah WNI yang memiliki usaha mikro bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Banpres BPUM Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening bank milik UMKM dan bisa dicairkan lewat teller dan ATM. Jika belum memiliki rekening bank, maka pihak bank penyalur akan membuatkan rekening yang baru.
Pelaku UMKM yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU bisa didapatkan dengan mendatangi pemerintah desa setempat tempat UMKM berada.***