- Buka laman eform.bri.co.id
- Pilih menu BPUM di bagian bawah pilihan menu.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik Proses Inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
UMKM yang tidak mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta atau bantuan tidak disalurkan melalui rekening BRI akan muncul notifikasi jika NIK EKTP tidak terdfatar sebagai penerima BPUM.
Sementara, jika muncul pengumuman NIK EKTP terdaftar sebagai penerima BPUM lengkap dengan cara melakukan pencairan, maka pelaku UMKM dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta. Meski demikian, masih ada kemungkinan jika Banpres BPUM Rp1,2 juta cair via BNI.
Adapun cara melakukan cek Banpres BPUM Rp1,2 juta via BNI bulan Agustus 2021 ini adalah berikut:
- Buka laman www.banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI
Penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta via BNI ditandai dengan notifikasi NIK EKTP terdaftar dan muncul nominal bantuan yang cair. Sementara, apabila pelaku UMKM gagal dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta via BNI ditandai muncul pemberitahuan NIK EKTP tidak terdata.
Pelaku UMKM yang bisa mendapat bantuan modal usaha Banpres BPUM adalah pelaku UMKM yang memenuhi syarat penerima. Berikut ini dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, syarat menjadi penerima Banpres BPUM adalah:
- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan saat melakukan konfirmasi ke bank penyalur. Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 juta akan ditransfer ke rekening bank dan bisa dicairkan lewat teller dan ATM.
Pelaku UMKM bisa langsung mengambil dana Banpres BPUM Rp1,2 juta sekaligus atau menyimpan dana bantuan. Dana bantuan Banpres BPUM tidak akan hangus jika tidak dicairkan langsung.***