Sebelum melakukan daftar online, segera pastikan usahamu belum ada di daftar penerima di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dari HP, PC, atau laptop yang terhubung ke internet;
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan;
- Klik "CARI";
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika nama Anda belum tercantum, berarti UMKM milikmu harus didaftarkan terlebih dahulu. Adapun jenis UMKM yang bisa didaftarkan adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan atau Kepala Desa dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
Untuk mendapat Banpres BPUM tahap 3, para UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat memperoleh BLT Rp1,2 juta dari pemerintah.
Adapun cara daftar online UMKM untuk mendapat NIB, sebagai syarat pengajuan Banpres BPUM adalah sebagai berikut:
Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki;
- Klik tombol "Perizinan Berusaha", klik "Perseorangan";
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki;
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan;
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan;
- Untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya;
- Selanjutnya anda dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan;
- Jika telah sesuai, beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2,4 Juta dan Syarat Mahasiswa Agar Bisa Mencairkannya