BERITA DIY - Pertanyaan soal maksimal gaji karyawan yang bisa dapat BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih ramai. Sejumlah warganet mempertanyakan hal itu di akun Instagram resmi Kemenaker, @kemnaker.
Aturan maksimal gaji karyawan calon penerima bantuan tunai subsidi gaji sebenarnya telah ada. Gaji maksimal penerima BLT tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Permenaker, dijelaskan maksimal gaji karyawan penerima BSU subsidi gaji adalah Rp 3,5 juta. Tetapi, maksimal gaji karyawan itu dikecualikan untuk daerah yang memiliki UMR atau UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.
"Jadi Rekanaker, untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh," tulis @kemnaker.
Kemenaker mencontohkan, karyawan di DKI Jakarta yang memiliki UMP Rp 4.416.186. Maka, maksimal gaji karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 4,5 juta.
Contoh selanjutnya untuk UMK di Karawang sebesar Rp 4.798.312. Karyawan di Karawang yang bisa mendapatkan subsidi gaji adalah yang bergaji sama dengan atau di bawah Rp4,8 juta.
Pemerintah rencananya mencairkan BSU subisidi gaji kepada 8,7 juta karyawan. Namun, hanya kepada karyawan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3, sesuai Permenaker 16/2021.
Selain itu, ada beragam syarat lain bagi karyawan yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Syarat karyawan penerima subsidi gaji Rp 1 juta adalah:
Pertama, karyawan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
Kedua, karyawan merupakan penerima upah/gaji.
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Keempat, karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Ketujuh, diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Kemenaker tidak merinci jadwal pencairan BSU subsidi gaji Rp 1 juta. Namun, rencananya uang bantuan tunai akan langsung dikirim ke rekening karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan akan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI. Bagi karyawan penerima BLT BPJS Ketengakerjaan yang belum memiliki rekening di salah satu bank itu, Kemenaker akan membuatkan secara kolektif.
Sudah jelas ya berapa maksimal gaji karyawan agar mendapatkan BSU subsidi gaji. Yuk cek kriteria lainnya dan nantikan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta cair ke rekening.***