BERITA DIY – Simak golongan masyarakat yang NIK KTP-nya bisa lolos menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta.
Pemerintah telah mencairkan BPUM Tahap 2 di bulan Juli untuk 1,5 juta UMKM. Selanjutnya pada bulan Agustus ini, BLT UMKM Rp1,2 juta akan kembali dicairkan untuk 1 juta UMKM.
Para pemilik UMKM dapat cek nama penerima melalui banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.
Namun perlu diingat bahwa penerima BPUM PNM Mekaar di bulan Agustus 2021 tidak diberikan untuk golongan berikut ini:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUM/BUMD
- Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Apabila Anda bukan termasuk golongan di atas, Anda dapat langsung segera melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi dan UKM terdekat untuk menjadi penerima BPUM.
Setelah mendaftar masyarakat akan menunggu hasil verifikasi apak terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Kemudian UMKM, dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BPUM PNM Mekaar secara online dengan langkah berikut ini:
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Link cek daftar penerima tersebut sudah dikonfirmasi oleh Bank BNI melalui akun twitter resmi mereka.
"Alamat link https://banpresbpum.id benar link dari BNI untuk pengecekan penerimaan bantuan UMKM PNM Mekaar," cuit BNI melalui akun twitter resmi mereka.
Sebagai informasi, BPUM PNM Mekaar kali ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum pernah mendapatkan BLT UMKM ini. Maka bagi UMKM yang sudah pernah menjadi penerima BPUm Rp1,2 juta, dipastikan tidak akan menerima kembali BPUM.
Penyaluran BPUM nantinya akan ditransfer
Itulah informasi mengenai golongan masyarakat yang bisa menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta di bulan Agustus 2021.***