1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Penerima upah atau gaji
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
4. Berada di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
5. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta
6. Karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK
7. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di sektor terdampak PPKM Level 4 dan 3, seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Selain itu, bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan ini juga baru direncanakan untuk diberikan ke 8,7 juta karyawan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
"Hingga saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.