- WNI
- penerima upah/gaji
- terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Itulah cara cek BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat dapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Karyawan Rp1 juta terbaru.***