BERITA DIY – Karyawan atau pekerja yang bisa dapat BLT Subsidi Gaji tahun 2021 harus memenuhi ciri – ciri atau kriteria tertentu agar BSU Rp1 juta bisa segera ditransfer ke rekening penerima.
Aturan baru terkait pencairan BLT Subsidi Gaji bagi pekerja telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, salah satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut yaitu ciri atau kriteria karyawan yang berhak dapat BSU sebesar Rp1 juta.
Salah satu yang diatur yaitu mengenai gaji atau upah yang diterima karyawan setiap bulannya maksimal harus Rp3,5 juta per bulan.
Gaji maksimal Rp3,5 juta tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah gaji yang dilaporkan senilai maksimal Rp3,5 juta sudah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Pada tahun 2021 ini, BSU diberikan kepada karyawan atau pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan masih dipilih sebagai sumber data dalam pencairan BSU Subsidi Gaji ke karyawan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang akurat dan lebih lengkap.
Maka dari itu, salah satu ciri karyawan atau pekerja yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta yaitu peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.