Pekerja atau karyawan dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui mobile store di IOS maupun Android.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pihak perusahaan dapat terus tertib dalam administrasi kepesertaan agar BSU Gaji ini dapat diberikan pemerintah tepat sasaran.
“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.
Selengkapnya, berikut enam (6) ciri pekerja atau karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari program BSU Kemnaker:
- WNI
- Memiliki NIK eKTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Diutamakan bekerja di sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoran di BPJS Ketenagakerjaan, seperti
- industri barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan
BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini akan langsung ditransfer ke rekening karyawan atau pekerja dengan besaran Rp1 juta, di mana besaran uang tersebut merupakan total yang didapat karyawan selama dua bulan.***