6 Ciri Karyawan atau Pekerja yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji 2021: BSU Rp1 Juta Siap Ditransfer ke Rekening

- 30 Juli 2021, 11:30 WIB
ILUSTRASI: BLT Subsidi Gaji Rp1 juta segera ditransfer ke rekening pekerja yang termasuk dalam ciri karyawan penerima manfaat berikut ini.
ILUSTRASI: BLT Subsidi Gaji Rp1 juta segera ditransfer ke rekening pekerja yang termasuk dalam ciri karyawan penerima manfaat berikut ini. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Pekerja atau karyawan dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui mobile store di IOS maupun Android.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap agar pihak perusahaan dapat terus tertib dalam administrasi kepesertaan agar BSU Gaji ini dapat diberikan pemerintah tepat sasaran.

“Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka,” jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Sabtu, 24 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: 5 Karyawan Ini Diprioritaskan Dapat BSU Subsidi Gaji, Cek Syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Segera Cair

Selengkapnya, berikut enam (6) ciri pekerja atau karyawan yang berhak dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari program BSU Kemnaker:

  1. WNI
  2. Memiliki NIK eKTP
  3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  4. Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha yang sesuai dengan klasifikasi data sektoran di BPJS Ketenagakerjaan, seperti
  • industri barang konsumsi
  • transportasi
  • aneka industri
  • properti dan real estate
  • perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Cair! Aturan Terbit, BLT BPJS Ketenagakerjaan buat Karyawan di PPKM Level 3 dan 4

BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini akan langsung ditransfer ke rekening karyawan atau pekerja dengan besaran Rp1 juta, di mana besaran uang tersebut merupakan total yang didapat karyawan selama dua bulan.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah