BERITA DIY - Berikut syarat dapat BSU dan sektor pekerja prioritas dapat BLT Subsidi Upah Rp1 juta dari Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji disiapkan untuk 8 juta pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
BSU atau BLT Subsidi Gaji diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kondisi perekonimian pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
Program bantuan yang disalurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan ini juga diharapkan membantu para pengusaha sehingga tidak terjadi PHK terhadap pekerja.
Sebelumnya, Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengetok palu terkait aturan pengaluran BSU. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Melalui aturan ini terangkum sejumlah syarat atau kriteria pekerja yang bisa menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari Kemnaker di tahun 2021. Syarat atau kriteria pekerja peneirma BSU bisa dilihat di bawah ini,
Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima BSU Kemnaker
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif setidaknya sampai bulan Juni 2021
4. Menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
6. Memiliki nomor rekening aktif
Dalam aturan itu juga tertulis bahwa pekerja di wikayah PPKM Level 4 atau Level 3 yang UMK di atas Rp3,5 juta bisa mendapatkan BSU. Dimana UMK akan digunakan sebagai batas kriteria upah.
Adapun BSU atau BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor berikut:
1. Industri Barang Konsumsi
2. Perdagangan dan Jasa (Kecuali jasa kesehatan dan pendidikan)
3. Transportasi
4. Properti dan Real Estate
5. Aneka Industri
BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta akan disalurkan langsung ke rekening pekerja. Penyalurannya diperkiran dimulai bulan Juli-Agustus 2021.
Lebih lanjut, BSU atau BLT Subsidi Gaji tidak akan cair kepada pekerja berikut ini:
1. Anggota ASN
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Karyawan / Pegawai BUMN
5. Karyawan / Pegawai BUMD
6. Pekerja yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan
7. Pekerja penerima Bansos PKH, Kartu Prakerja, BST dan bantuan sosial lain dari pemerintah
Itulah syarat atau kriteria dan sekor pekerja yang bisa dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker di tahun 2021.***