BERITA DIY - Pemerintah mendorong UMKM agar tetap bertahan di masa pandemi dengan cara memberikan bantuan BPUM. BPUM ini diharapkan dapat membantu perekonomian UMKM. Simak syarat dan cara cek penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM mulai dari bulan Juli ini sampai September 2021 secara bertahap. UMKM akan menerima BLT sebesar Rp1,2 juta.
Namun, anggota Komisi VI DPR RI Rafli menyatakan keinginannya agar bantuan kepada UMKM seperti program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) perlu untuk diperpanjang guna mengatasi dampak PPKM kepada aktivitas perekonomian masyarakat.
"Program bantuan untuk UMKM seperti BPUM harus dilanjutkan," kata Rafli dalam rilis di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021 dikutip dari Antara.
Ia mengatakan berdasarkan hasil survei oleh Bank BRI bersama BRI Research Institute, ditemukan bahwa dari 3.043 UMKM yang disurvei ada sebanyak 44,8 persen UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat setelah mendapat dana BPUM.
Sebuah kabar gembira bagi pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pemerintah setempat berencana kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro yang terdampak COVID-19.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko membuka pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun 2021 berdasarkan surat Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah RI nomor: B-601/Dep.2/VII/2021.
Baca Juga: Siapkan Beragam Berkas Ini dan Cara Lapor agar Menjadi Penerima BPUM UMKM yang Akan DItutup 31 Juli 2021
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Herlian, mengatakan pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh kepala desa untuk dapat mengusulkan pelaku UMKM di dinas ini.
Kemudian instansinya telah meminta kepada semua camat di daerah ini untuk meneruskan informasi terkait pembukaan pendaftaran BPUM Tahap 3 tahun ini bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
“Kami telah mensosialisasikan program ini dengan melibatkan semua camat dan kades di daerah ini agar mereka menyampaikan ke warganya terkait dengan program BPUM ini" ujarnya.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jika tak ada dalam situs BPUM PNM Mekaar BNI di atas, maka masyarakat bisa lakukan cek pada link pengecekan BLT UMKM BRI.
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Itu tadi informasi mengenai BPUM Tahap 2 atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM seperti syarat dan cara cek penerima bantuan Rp1,2 juta.***