BERITA DIY - Agar mendapat BPUM senilai Rp 1,2 juta, para pelaku UMKM harus mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan. Selain itu juga harus mengetahui cara lapor kepada dinas terkait.
Bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM anda dapat mendaftar sebagi penerima BPUM. Namun anda harus menyiapkan berbagai berkas untuk mendaftar bantuan tersebut.
Beragam berkas ditetapkan oleh pemerintah sebagai persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapat BPUM ini. Tujuannya agar penyaluran bantuan dapat terselenggara tepat sasaran.
Meski demikian bagi pelaku UMKM tak perlu khawatir akan kesulitan dalam menyiapkan berkas-berkas sebagai penerima BPUM.
Sebab, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah data yang sudah dimiliki sebelumnya oleh para pelaku UMKM. Sehingga anda tak perlu kerepotan untuk menyiapkan beragam berkas untuk menjadi penerima BPUM.
Jika anda masih kebingungan ataupun belum mengerti berkas apa saja yang harus disiapkan untuk menerima bantuan ini. Berikut kami sampaikan beragam berkas yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM.
Pertama-tama berkas yang harus anda siapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). NIK dapat anda ketahui melalui E-KTP pada nomor di sebelah atas.
Setelah itu, anda harus menuliskan data diri anda secara lengkap. Data diri tersebut seperti Nama Lengkap anda sebagai pelaku UMKM, alamat domisili lengkap pelaku UMKM, dan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi.