Berikut ini syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM melalui langkah berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Jika tak ada dalam situs BPUM PNM Mekaar BNI di atas, maka masyarakat bisa lakukan cek pada link pengecekan BLT UMKM BRI.
Berikut cara mengecek daftar penerima BPUM BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Itu tadi informasi mengenai BPUM Tahap 2 atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM seperti syarat dan cara cek penerima bantuan Rp1,2 juta.***