Hanya 8 Kriteria Berikut Ini yang Bisa Gabung Program Prakerja Gelombang 18, Simak Kapan Pendaftaran Dibuka

- 29 Juli 2021, 06:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 18 direalisasikan bulan Juli hingga Agustus, masyarakat tetap bisa daftar akun di prakerja.go.id.
Kartu Prakerja Gelombang 18 direalisasikan bulan Juli hingga Agustus, masyarakat tetap bisa daftar akun di prakerja.go.id. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id
  1. Calon pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Calon pendaftar memiliki usia minimal 18 tahun;
  3. Calon pendaftar merupakan seorang yang sedang mencari kerja ataupun seorang pekerja/buruh perusahaan;
  4. Calon pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota PNS, ASN, TNI, Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD;
  5. Calon pendaftar tidak termasuk sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah;
  6. Calon pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal;
  7. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
  8. Belum pernah lolos di gelombang Kartu Prakerja sebelumnya.

Baca Juga: Info Valid Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Cara Daftar Akun di prakerja.go.id Via Smartphone

Setelah memastikan diri pantas untuk melamar sebagai peserta, ada tambahan data-data pendaftaran yang juga perlu dipersiapkan.

Dokumen data yang dibutuhkan diantaranya KTP, scan KTP, NIK, dan Nomor KK.

Saat tiba waktunya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka di www.prakerja.go.id segerakan daftar diri dan tidak ditunda.

Baca Juga: Informasi Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Serta Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Belajar dari gelombang-gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja tidak dibuka lebih dari tujuh hari dan paling cepat hanya dibuka tiga hari.

Peserta Kartu Prakerja yang lolos berhak mendapat insentif dengan total Rp3,55 juta dengan rincian, Rp 1 juta untuk pembelian latihan, Rp 2,4 juta secara bertahap per bulannya Rp 600 ribu, dan Rp 150 ribu setelah mengisi survey usai pelatihan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x