1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/;
2. Masukkan email dan password yang terdaftar;
3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM. Jangan lupa tandatangani dokumen tersebut dengan materai Rp10 ribu;
4. Bawa syarat-syarat dokumen berupa KTP, NPWP, bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang telah ditandatangani di atas materai ke bank penyalur;
5. Bank penyalur akan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, BSU dapat dicairkan dengan cara masuk ke rekening atau langsung diambil secara tunai.
Demikian tata cara pencairan dan aktivasi rekening BSU Upah Guru Honorer sebelum tanggal 31 Juli 2021.***