Waduh! 4 Faktor Ini Bisa Bikin Kamu Gagal Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak di Sini

- 28 Juli 2021, 08:06 WIB
Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id.
Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id. /Tangkap layar prakerja.go.id

BERITA DIY - Ini dia 4 faktor yang bisa bikin kamu gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 18. Simak daftarnya di akhir artikel.

Kartu Prakerja gelombang 18 akan bergulir pada semester II tahun 2021 ini. Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"(Dilanjutkan) Semester II ini dan berkaitan dengan PPKM Darurat, kita berharap akan bisa tersalurkan Rp10 triliun lagi untuk 2,8 juta peserta," katanya dalam sebuah teleconference, Jumat, 2 Juli 2021 silam.

Baca Juga: Info Valid Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Cara Daftar Akun di prakerja.go.id Via Smartphone

Sama seperti Sri Mulyani, Rilis Pers Kemenko Perekonomian juga kompak telah menjamin penambahan anggaran sebesar Rp10 triliun bagi penyaluran Kartu Prakerja nanti.

"Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun," seperti tertulis dalam rilis yang ditandatangi pada 21 Juli 2021 silam itu.

Karena itu, bagi Anda yang hendak mengikuti seleksi pelatihan Kartu Prakerja pada pembukaan gelombang 18 nanti, segera cari tahu segala informasi mengenai Kartu Prakerja sejak sekarang.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Simak Faktanya dan Cek Cara Dapat Info Valid dari Panitia

Hal itu agar Anda tidak kelabakan mempersiapkan persyaratan dan mengetahui tentang penyaluran program Kartu Prakerja di Tanah Air.

Salah satu yang wajib disimak ialah 4 faktor yang membuat Anda tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18. Ke-4 faktor tersebut ialah:

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya;

2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah;

Baca Juga: Panduan Mendaftar Akun Kartu Prakerja di Laman prakerja.go.id, Bisa Pakai Browser HP

3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait;

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Jika Anda termasuk ke dalam salah satu dari ke-4 daftar larangan Kartu Prakerja di atas, maka dapat dipastikan Anda tak akan lolos seleksi gelombang 18.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x